JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka peluang memberikan perlindungan kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyusul munculnya rencana Sony Sonjaya untuk mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Susilaningtias, LPSK pada prinsipnya siap mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan perlindungan kepada saksi maupun pelaku yang bekerja sama, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LPSK siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, apabila yang bersangkutan memenuhi syarat untuk memperoleh status Justice Collaborator. Perlindungan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih menyeluruh,” ujarnya, Sabtu (7/6/2026).
Susilaningtias mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan kasus tersebut. Meski hingga saat ini belum ada pengajuan resmi maupun komunikasi langsung dari Sony Sonjaya kepada LPSK, lembaga tersebut terus memantau proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, komunikasi dengan penyidik menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh mekanisme perlindungan dapat berjalan sesuai prosedur apabila nantinya terdapat permohonan resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Sejauh ini kami telah berkoordinasi dengan penyidik untuk memantau perkembangan perkara. Namun, belum ada komunikasi langsung dari yang bersangkutan kepada LPSK,” jelasnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya menyatakan keinginannya untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Langkah tersebut disebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih luas terkait kasus yang sedang diusut.
Sony beralasan dirinya berada dalam posisi yang menjadi sorotan utama dalam perkara tersebut dan ingin menyampaikan informasi yang dianggap relevan untuk membantu proses penyidikan.
Status Justice Collaborator sendiri merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus secara lebih mendalam.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Selain Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak internal sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut diduga menerima aliran insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan campur tangan dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Beberapa proyek yang menjadi fokus penyelidikan meliputi pengadaan puluhan ribu perangkat elektronik, ribuan kendaraan operasional listrik, perlengkapan penunjang operasional, hingga perangkat televisi berukuran besar yang digunakan dalam pelaksanaan program.
Kejaksaan Agung menduga terdapat pelanggaran dalam proses tata kelola dan pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan akan mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (Ibnu Agusmar)





































