KABUPATEN BANDUNG BARAT – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Yayasan Bahtera Adiksi, Selasa (14/7/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan praktik transaksional dalam layanan rehabilitasi sosial narkotika yang hingga kini dinilai belum mendapatkan klarifikasi dari pihak yayasan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pengelola Yayasan Bahtera Adiksi. Pertama, meminta yayasan membuka seluruh dokumen legalitas lembaga, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga persyaratan administratif lainnya.
Kedua, massa mendesak yayasan mempublikasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara menyeluruh, termasuk terkait fasilitas, pelayanan, serta sarana dan prasarana rehabilitasi yang digunakan.
Ketiga, seluruh tuntutan tersebut diminta dijawab secara langsung dan terbuka oleh pihak yayasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan rehabilitasi sosial narkotika.
Massa juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan tuntutannya.
Sekretaris Umum SMHI, Pradiva Hensa Munggaran, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut setelah surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sekitar sepekan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak yayasan.
Menurutnya, hingga aksi berlangsung tidak ada satu pun perwakilan yayasan yang menemui massa untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami mempertanyakan legalitas lembaga, SOP, serta kelayakan fasilitas dan sarana prasarana. Kami sudah menempuh jalur normatif dengan mengirim surat audiensi, tetapi tidak ada respons. Hari ini kami datang menyampaikan aspirasi secara terbuka, namun tetap tidak ada jawaban dari pihak yayasan,” ujar Pradiva kepada awak media.
Ia menilai sikap tertutup tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, yayasan tersebut baru beroperasi sekitar lima bulan dan berada di kawasan permukiman padat penduduk.
Pradiva mempertanyakan apakah lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan administratif maupun teknis, termasuk terkait perizinan bangunan dan kelayakan fungsi sebagai tempat rehabilitasi sosial.
Selain persoalan legalitas, SMHI juga menyoroti dugaan adanya praktik transaksional dalam proses rehabilitasi. Menurutnya, informasi yang diterima menyebut adanya penetapan biaya tertentu terhadap pasien tanpa adanya parameter maupun asesmen yang jelas.
“Korban penyalahgunaan narkotika datang untuk mendapatkan pemulihan. Mereka memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana mekanisme penentuan biaya, apakah sesuai prosedur atau tidak. Semua itu harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
SMHI menegaskan aksi tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap yayasan.
Justru sebaliknya, mereka meminta klarifikasi agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dijawab secara transparan sehingga tidak menimbulkan opini liar di masyarakat.
Usai aksi, SMHI menyatakan akan melayangkan surat kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat agar melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional lembaga rehabilitasi sosial yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami ingin semua lembaga rehabilitasi diawasi, bukan hanya Bahtera Adiksi. Tujuannya agar pelayanan rehabilitasi benar-benar sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Pradiva.
Paguyuban Paku Sunda Dukung Pengawasan DPRD.
Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi dan sejumlah organisasi masyarakat.
Ketua Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, mengatakan pihaknya hadir untuk mendukung tuntutan mahasiswa agar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan pengawasan secara serius terhadap seluruh yayasan rehabilitasi yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Alit, pengawasan diperlukan mengingat munculnya berbagai aduan masyarakat terkait dugaan praktik pelayanan yang tidak transparan.
“Kami mendukung penuh aksi kawan-kawan SMHI. DPRD Kabupaten Bandung Barat harus melakukan pengawasan terhadap yayasan-yayasan rehabilitasi agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pelayanan yang diberikan benar dan tidak ada dugaan praktik transaksional yang memberatkan pasien maupun keluarganya,” ujarnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi penyalahguna narkotika merupakan layanan kemanusiaan yang harus mengutamakan proses pemulihan, bukan menjadi ruang yang menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan.
Hingga aksi berakhir, pihak Yayasan Bahtera Adiksi belum memberikan keterangan maupun menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan atas tuntutan yang disampaikan. Massa pun menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum, pengawasan pemerintah daerah, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Aksi ini pun mendapat dukungan dari beberapa element diantaranya LSM GBR Kota Cimahi, Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, dan Element Masyarakat. (Harry)









































