KOTA BANDUNG — Dewan Pimpinan Daerah Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) Jawa Barat memenuhi undangan kolaborasi strategis dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia untuk mendampingi delegasi akademisi dan praktisi dari RMIT (Royal Melbourne Institute of Technology) University, Australia. Kegiatan yang bertempat di fasilitas Yayasan Pemulihan Natura Indonesia ini merupakan bagian dari rangkaian program Psychology and Social Inclusion 2026 dengan tema “Evidence Based Practice in Substance Abuse Treatment in Indonesia: A Collaborative Perspective”.
Agenda kolaboratif ini menjadi ruang strategis untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan, serta praktik terbaik (best practices) mengenai layanan kesehatan mental dan rehabilitasi adiksi. Guna memperkaya perspektif institusional dan profesional, kegiatan ini juga menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat serta Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) sebagai narasumber utama. Fokus pertemuan lintas sektor ini adalah membedah implementasi pendekatan berbasis bukti (Evidence Based Practice) yang saat ini terus berkembang di Indonesia maupun Australia.
Ketua Umum SMHI DPD Jabar, M. Irvanda Zulqifli, menyampaikan apresiasi serta pandangan hukumnya mengenai agenda kolaborasi internasional ini:
“Kami sangat mengapresiasi undangan kolaborasi dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Cabang Bandung. Kehadiran rekan-rekan dari RMIT University Australia membawa perspektif global yang sangat berharga bagi penguatan sistem rehabilitasi. Dari kacamata hukum dan advokasi sosial, kami di SMHI DPD Jabar menilai bahwa penerapan ‘Evidence Based Practice’bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan demi menjamin kepastian hukum, hak asasi, dan efektivitas pemulihan bagi para penyintas adiksi. Kolaborasi ini adalah langkah nyata kami dalam mendukung institusi rehabilitasi swasta guna mendorong standardisasi layanan yang lebih inklusif dan humanis,” ujar Irvanda.
Melalui pendampingan ini, SMHI DPD Jabar berkomitmen untuk terus mengawal kemitraan lintas sektor dan lintas negara ini, demi mendorong penguatan regulasi serta advokasi kebijakan penanganan adiksi yang lebih komprehensif, terukur, dan berbasis hak asasi manusia di Indonesia. (Cepi)








































