KABUPATEN BANDUNG BARAT – Polemik legalitas operasional Lembaga Rehabilitasi Bahtera Adiksi Indonesia di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, kembali memanas. Ketua RW 03, Rukmaya, secara terbuka mengungkap dugaan adanya pelanggaran prosedur perizinan lingkungan hingga minimnya keterbukaan kepada masyarakat.
Menurut Rukmaya, keberadaan lembaga rehabilitasi yang beroperasi di RT 01 RW 03 tersebut sejak awal dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya. Ia bahkan mengaku pernah mendapat teguran dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas lantaran operasional lembaga tersebut diduga belum pernah ditembuskan secara resmi kepada aparat kewilayahan.
Ia menjelaskan, bangunan yang kini dijadikan lokasi rehabilitasi sebelumnya merupakan rumah tinggal milik almarhum Aan. Setelah berpindah kepemilikan, bangunan tersebut diduga disewakan kepada pihak yayasan untuk dijadikan pusat rehabilitasi.
Namun, saat mendatangi kediamannya, pihak yayasan justru mengklaim seluruh proses perizinan telah selesai di tingkat atas. Klaim tersebut, menurut Rukmaya, tidak pernah dibuktikan dengan dokumen resmi kepada pengurus wilayah.
“Pihak lembaga hanya mengambil tanda tangan dari sekitar lima sampai tujuh warga saja, lalu dijadikan dasar seolah-olah izin lingkungan sudah selesai. Padahal warga secara keseluruhan tidak pernah dilibatkan,” ujar Rukmaya, Selasa, 14/6/2026 saat ditemui dilokasi aksi.
Ia menilai proses tersebut berpotensi mengabaikan prinsip musyawarah dan partisipasi masyarakat dalam penerbitan persetujuan lingkungan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan proses yang ditempuh.
Tidak hanya itu, Rukmaya juga menyoroti sikap yayasan yang dinilai tidak menghormati unsur kewilayahan. Saat peresmian gedung berlangsung, dirinya sebagai Ketua RW bersama tokoh masyarakat setempat mengaku tidak pernah menerima undangan.
“Kami sebagai pengurus wilayah justru tidak diundang. Yang ditampilkan hanya kegiatan seremonial dengan menghadirkan anak-anak yatim, sementara pengurus lingkungan diabaikan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan hingga saat ini pihak yayasan belum pernah menyerahkan salinan dokumen legalitas maupun izin operasional kepada pengurus RW. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya diterapkan oleh lembaga yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Persoalan tersebut, menurut Rukmaya, bukan sekadar administratif. Ia mengaku menerima laporan dari wilayah RW 17 mengenai sedikitnya tiga insiden pasien rehabilitasi yang diduga melarikan diri dengan cara melompati pagar pembatas. Bahkan, salah seorang pasien dikabarkan mengalami patah kaki akibat insiden tersebut.
Peristiwa itu dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lembaga rehabilitasi tersebut agar tidak membahayakan masyarakat sekitar maupun pasien.
Rukmaya mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional, izin lingkungan, hingga standar keamanan Lembaga Bahtera Adiksi Indonesia. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka langkah penegakan aturan harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Di tengah mencuatnya berbagai dugaan tersebut, Kepala Desa Jambudipa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum memperoleh jawaban, meski permintaan klarifikasi telah disampaikan.
Sikap bungkam pemerintah desa justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas lembaga rehabilitasi yang beroperasi di wilayah Desa Jambudipa.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah desa tidak memilih diam dan segera memberikan penjelasan kepada publik terkait proses perizinan serta pengawasan terhadap operasional lembaga tersebut. (Harry)






































