OKU SELATAN – Proyek pembangunan jalan cor beton di Dusun V Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Jalan yang baru selesai dibangun menuju kawasan Tanah Wakaf SDN Bumi Agung Jaya itu dilaporkan telah mengalami keretakan hingga patah di sejumlah titik, meski belum lama dimanfaatkan oleh warga.
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis. Warga menilai kualitas pembangunan sangat buruk dan mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara.
Lebih jauh, masyarakat juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Ketiadaan papan proyek membuat warga tidak mengetahui asal sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga instansi yang bertanggung jawab terhadap pembangunan tersebut.
“Proyek ini seperti proyek siluman. Tidak ada papan proyek, tidak jelas siapa kontraktornya, berapa anggarannya, maupun siapa penanggung jawabnya. Padahal ini menggunakan uang rakyat dan seharusnya dilakukan secara transparan,” ungkap salah seorang warga kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Menurut warga, kerusakan yang muncul dalam waktu singkat menjadi indikasi bahwa kualitas pekerjaan patut dipertanyakan. Retakan yang semakin melebar bahkan dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang setiap hari melintasi akses tersebut.
Selain itu, warga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan selama proses pembangunan berlangsung. Mereka menduga campuran material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Di sisi lain, masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan informasi maupun pelibatan dalam proses pengawasan proyek.
“Kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan lama. Baru selesai saja sudah retak dan patah. Kalau dibiarkan, tentu akan semakin rusak dan akhirnya merugikan masyarakat serta keuangan negara,” ujar perwakilan warga Dusun V Bumi Agung Jaya.
Munculnya dugaan tersebut mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga berharap seluruh proses pembangunan diaudit, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, penggunaan material, hingga realisasi anggaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penetapan adanya tindak pidana korupsi sendiri merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Atas kondisi tersebut, warga bersama sejumlah awak media mendesak:
- Bupati OKU Selatan segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait proyek tersebut.
- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
- Dinas teknis terkait memperketat pengawasan mutu seluruh proyek infrastruktur agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi pelaksana proyek terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuat tanggapan mereka pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Ibnu Agusmar)









































