PEMATANGSIANTAR – Dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan warga yang menyebut praktik tersebut masih berlangsung meski sebelumnya telah menjadi sorotan media.
Sejumlah warga mengaku aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika sempat berhenti sesaat setelah pemberitaan beredar. Namun, tidak lama kemudian aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung dengan pola yang lebih tertutup atau sistem “buka tutup”.
“Sempat tutup setelah ramai diberitakan, tetapi sekarang diduga kembali beroperasi. Bahkan di beberapa lokasi lain juga disebut masih ada aktivitas serupa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dihubungi, Minggu (7/6/2026).
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat beberapa titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Keluhan masyarakat muncul karena mereka khawatir aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba dapat mengganggu keamanan lingkungan dan berdampak buruk terhadap generasi muda.
Sejumlah warga juga meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran narkotika.
Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi yang disebutkan warga, terlihat sejumlah orang keluar masuk gang tersebut. Namun, belum dapat dipastikan aktivitas yang dilakukan maupun keterkaitannya dengan dugaan peredaran narkoba.
Menanggapi laporan masyarakat dan pemberitaan yang berkembang, Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur Togi Marito Sitinjak, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait dugaan peredaran narkotika.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp.
Kapolres juga menegaskan komitmen jajaran Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika serta menindak setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil penyelidikan terbaru atas informasi yang disampaikan warga tersebut. (Ibnu Agusmar)






































