Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan fotokopi identitas yang beredar di masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai menimbulkan kebingungan publik terkait keamanan data kependudukan.
Kemendagri menegaskan bahwa penggunaan KTP-el tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai kebutuhan administrasi resmi. Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan memberikan fotokopi identitas kepada pihak yang tidak jelas demi menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dalam memberikan data identitas dan memastikan penggunaannya untuk keperluan yang resmi,” ujar perwakilan Kemendagri.
Selain itu, Kemendagri memastikan sistem administrasi kependudukan terus diperkuat untuk menjaga keamanan data masyarakat. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan data pribadi.
Kemendagri meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait aturan penggunaan KTP-el maupun fotokopi identitas. Apabila membutuhkan informasi resmi, masyarakat diminta mengacu pada kanal komunikasi pemerintah atau dinas kependudukan setempat.
Klarifikasi tersebut muncul setelah beredarnya berbagai informasi di media sosial mengenai penggunaan fotokopi KTP-el dalam layanan administrasi dan transaksi tertentu. Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan lebih bijak dalam menjaga data pribadi.






































