KOTA BANDUNG – Aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Paku Sunda di Kantor Perwakilan PLN Jawa Barat dan Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Bandung, Kamis (30/7/2026), tak sekadar menyampaikan kritik.
Massa aksi secara tegas memberi sinyal bahwa persoalan yang mereka soroti akan dibawa ke ranah hukum. DPP Paguyuban Paku Sunda menyatakan tengah mempersiapkan langkah untuk melaporkan sejumlah dugaan persoalan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi yang diikuti Ratusan peserta dari Paguyuban Paku Sunda dan Pakarang Adat RI tersebut menyoroti dua isu utama, yakni tata kelola kelistrikan dan dugaan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan bangunan bernilai sejarah di kawasan Asia Afrika, Bandung.
Ketua DPP Paguyuban Paku Sunda, Gani Abdul Rahman, melalui dokumen Tuntutan Aksi, menyampaikan sejumlah desakan keras kepada pihak terkait. Paguyuban meminta persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik tersebut tidak berhenti pada aksi demonstrasi, tetapi dibuka melalui pemeriksaan, audit, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, diproses melalui jalur hukum.
Salah satu tuntutan paling keras diarahkan kepada PT PLN (Persero). Paguyuban Paku Sunda mendesak APH melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan dewan komisaris PLN, khususnya berkaitan dengan kebijakan dan operasional pengadaan batu bara yang dalam tuntutan mereka dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.
Mereka mempertanyakan apakah terdapat persoalan dalam rantai pasok energi yang berpotensi berdampak terhadap keandalan sistem kelistrikan dan menimbulkan pemadaman yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Paguyuban menegaskan, persoalan listrik tidak boleh selalu diselesaikan dengan alasan teknis. Ketika gangguan layanan berdampak luas kepada masyarakat, menurut mereka, harus ada transparansi mengenai penyebab, tata kelola pengadaan energi, sistem pengawasan, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Karena itu, mereka mendesak dilakukan audit independen terhadap sistem kelistrikan dan tata kelola energi, termasuk aspek pengadaan dan rantai pasok energi.
Hasil audit, kata mereka, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Tidak hanya meminta audit, Paguyuban Paku Sunda juga menuntut adanya evaluasi terhadap potensi kerugian material yang dialami masyarakat dan dunia usaha akibat gangguan pasokan listrik.
Mereka bahkan mendorong adanya mekanisme kompensasi yang jelas dan otomatis bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan kelistrikan.
Sorotan kedua menyasar keberadaan videotron yang terpasang pada bangunan yang disebut memiliki nilai sejarah di kawasan Asia Afrika, Bandung.
DPP Paguyuban Paku Sunda bersama Pakarang Adat RI mempertanyakan dasar pemasangan perangkat tersebut, termasuk aspek perizinan, kajian teknis, serta rekomendasi dari pihak yang memiliki kewenangan dalam perlindungan bangunan cagar budaya.
Mereka mendesak agar operasional videotron dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai legalitas dan aspek teknis pemasangannya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya intervensi yang berpotensi merusak struktur bangunan, Paguyuban meminta perangkat videotron beserta konstruksi penyangganya dibongkar dalam waktu 3 x 24 jam.
Mereka juga meminta bagian dinding atau pilar yang mengalami perubahan maupun kerusakan akibat pemasangan dikembalikan ke kondisi semula melalui proses restorasi.
Tak berhenti di situ, Paguyuban mendesak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memberikan klarifikasi tertulis mengenai status bangunan serta dasar teknis yang digunakan dalam pemasangan videotron tersebut.
Menurut mereka, apabila memang terdapat rekomendasi atau dasar hukum yang membolehkan adanya intervensi terhadap fasad bangunan, dokumen tersebut harus dibuka secara transparan.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar yang jelas, persoalan tersebut dinilai patut diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sikap Paguyuban Paku Sunda semakin tegas. Mereka menyatakan aksi tersebut bukan akhir dari perjuangan, melainkan menjadi langkah awal untuk membawa persoalan yang mereka soroti ke jalur hukum.
Gani menegaskan pihaknya akan mengumpulkan berbagai dokumen, data, dan informasi yang berkaitan dengan dugaan persoalan yang disampaikan dalam aksi.
Menurut Gani, apabila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan secara resmi membuat laporan kepada APH agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
“Ke depannya kami akan melakukan langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan-dugaan yang kami sampaikan tadi,” tegas Gani.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Paguyuban Paku Sunda tidak ingin persoalan berhenti pada aksi massa maupun pernyataan di ruang publik.
Mereka menginginkan audit, pemeriksaan, dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Paguyuban Paku Sunda juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut akan ditempuh berdasarkan data dan bukti yang dimiliki, sehingga APH dapat melakukan proses pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Bagi mereka, persoalan listrik menyangkut kepentingan publik dan keberadaan bangunan bersejarah menyangkut identitas serta warisan budaya. Keduanya, menurut Paguyuban Paku Sunda, tidak boleh dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Paguyuban Paku Sunda menilai kawasan Asia Afrika merupakan bagian penting dari sejarah Kota Bandung yang memiliki nilai historis tinggi. Karena itu, setiap perubahan fisik terhadap bangunan maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan aturan.
“Jangan sampai kepentingan komersial mengalahkan kepentingan pelestarian sejarah,” Tegasnya.
Mereka meminta pemerintah tidak sekadar memberikan klarifikasi administratif, tetapi memastikan seluruh proses pemasangan, perizinan, kajian teknis, dan rekomendasi cagar budaya dapat diuji secara terbuka.
Jika terdapat pelanggaran, mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Aksi tersebut menjadi peringatan keras bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk mengawasi kebijakan publik, termasuk tata kelola perusahaan negara dan perlindungan aset sejarah.
DPP Paguyuban Paku Sunda menegaskan, langkah selanjutnya bukan lagi sekadar demonstrasi, melainkan menyiapkan laporan kepada APH.
Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan, namun situasi secara umum tetap terkendali. ***Harry.





































